MUI Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Kampanye LGBT Berkedok HAM

Jum'at, 26/06/2026 10:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan MUI terkait pemberian sanksi pidana bagi pengkampanye perilaku LGBT.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menegaskan bahwa penolakan tersebut justru menjadi alarm bagi umat Islam untuk lebih cermat dalam melihat peta gerakan dan infiltrasi nilai-nilai yang merusak moral bangsa.

“Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa, dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam dalam keterangan resmi dilansir Jumat (26/6).

Prof Niam mengungkapkan bahwa gerakan LGBT ini tidak berdiri sendiri. MUI tidak menutup mata terhadap adanya sokongan dana dari luar negeri yang sengaja memfasilitasi agenda-agenda tersebut di Indonesia atas nama kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Terdapat lembaga-lembaga yang secara terstruktur menghimpun komunitas gay, lesbi, dan pelaku seksual menyimpang lainnya. Selain itu, ada juga kelompok masyarakat yang mengeruk keuntungan materi dari tumbuh suburnya praktik ini, bahkan sampai berani menuntut legalisasi.

Merespons resistensi dari kelompok-kelompok tersebut, Prof Niam memberikan sebuah ilustrasi analogis seperti seorang penjudi yang pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi dan rehabilitasi bagi korban.

Meski begitu, Prof Niam menegaskan sikap MUI akan tetap istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan menghukum pelaku kriminalnya.

Mengingat polanya yang semakin halus dan seringkali berkedok kegiatan sosial atau pembelaan hak sipil, MUI mengimbau para orang tua untuk memberikan pengawasan yang jauh lebih serius kepada anak-anaknya.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tertipu daya oleh kemasan program yang tampak positif namun membawa misi terselubung.

Guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menitipkan beberapa langkah preventif bagi orang tua. Pertama, memahami lingkungan anak dengan mengetahui secara pasti di mana dan dengan siapa anak-anak bersosialisasi.

Kedua, orang tua diimbau untuk menyaring organisasi jika anak bergabung dalam suatu lembaga sosial atau komunitas, dengan memeriksa latar belakangnya.

Ketiga, orang tua diimbau untuk memastikan agar nilai-nilai yang diperjuangkan oleh organisasi tersebut tidak bertentangan dengan agama dan hukum di Indonesia.

TERKINI
Bacaan Ayat Kursi Lengkap dengan Latin, Arti, dan Keutamaannya Cara Menjaga Kekhusyukan Salat di Tengah Padatnya Aktivitas Doa Mustajab Nabi Yunus Saat Menghadapi Ujian Berat Mengapa Waktu Ashar di Hari Jumat Begitu Sakral untuk Berdoa?