Pansus: Dana Khusus Kepulauan Harus Disusun Hati-hati

Senin, 10/08/2026 17:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI tengah mematangkan formulasi Dana Khusus Kepulauan sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Alimudin Kolatlena mengatakan, skema pendanaan tersebut perlu disusun secara hati-hati agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta tidak tumpang tindih dengan mekanisme pendanaan yang telah tersedia.

“Dana Khusus Kepulauan ini kita dorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan. Karena karakteristiknya berbeda, tentu membutuhkan pendekatan pembiayaan yang juga berbeda,” ujar Alimudin dalam keterangannya, Senin (10/8).

Politikus Gerindra itu menjelaskan, Dana Khusus Kepulauan nantinya diarahkan untuk melengkapi instrumen fiskal yang sudah ada. Skema tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan yang muncul akibat karakteristik geografis wilayah kepulauan.

Menurutnya, aspek alokasi keuangan menjadi salah satu bagian krusial dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Hal itu penting agar regulasi yang nantinya disahkan tidak sekadar menjadi aturan, tetapi memiliki daya implementasi dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Selain persoalan pembangunan dan pembiayaan, Pansus juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, serta masyarakat hukum adat.

Alimudin menegaskan, pembangunan di daerah kepulauan harus tetap menghormati wilayah kelola masyarakat dan hak ulayat adat yang telah berkembang secara turun-temurun.

“Undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi dan regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, serta kearifan lokal yang ada di daerah-daerah berbasis kepulauan,” tegasnya.

Ia menilai, perlindungan terhadap hak masyarakat tersebut penting untuk memastikan pembangunan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem wilayah pesisir dan kepulauan.

Untuk mengejar target penyelesaian RUU Daerah Kepulauan pada 2026, Alimudin berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi terhadap sejumlah substansi penting.

Terutama, kata dia, terkait desain alokasi keuangan serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki persepsi yang sama. Kalau ini bisa kita selesaikan, terutama persoalan alokasi keuangan, saya optimistis proses pembahasan akan berjalan lebih cepat,” jelasnya.

Alimudin menilai penyelesaian RUU Daerah Kepulauan pada 2026 akan menjadi langkah penting untuk memperkuat kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi seluruh wilayah Indonesia.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kepulauan, terutama melalui peningkatan konektivitas, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, perluasan kesempatan ekonomi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

“Targetnya, kita ingin undang-undang ini benar-benar hadir untuk masyarakat kepulauan. Karena itu, sangat optimistis bisa menyelesaikannya pada 2026 dengan tetap memastikan kualitas substansinya,” pungkasnya.

 

 

 

TERKINI
Ini Niat, Tata Cara, dan Keutamaan Salat Sunnah Qabliyah Pansus: Dana Khusus Kepulauan Harus Disusun Hati-hati Karhutla Bromo Meluas 520 Hektare, Puan Desak Pemerintah Bertindak Diduga Disiksa Sembilan Bulan, Tahanan Gaza Tewas Di Penjara Israel