Kamis, 25/06/2026 14:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma`ruf Cahyono pada hari ini, Kamis, 25 Juni 2026.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Berdasarkan informasi, Ma`ruf Cahyono sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 09.30 WIB. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Mensos Gus Ipul Bebastugaskan 2 Pejabat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat
Setjen MPR Kaji Sanksi Tambahan untuk Juri LCC Empat Pilar Kalbar
Dukung Sekjen MPR, F-PKB MPR : LCC Dievaluasi Untuk Dilanjutkan
Ma`ruf Cahyono diumumkan KPK sebagai tersangka pada 3 Juli 2025, namun belum ditahan. KPK sempat mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma`ruf selama enam bulan, sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
KPK mengungkapkan telah terjadi penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
Adapun MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.