350 Jemaah Haji Wafat, Kemenhaj Bakal Perketat Istithaah Kesehatan

Rabu, 24/06/2026 06:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan memperketat penerapan istithaah kesehatan bagi calon jemaah haji setelah sebanyak 350 jemaah Indonesia tercatat wafat selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Moch. Irfan Yusuf, mengatakan angka kematian jemaah tahun ini memang lebih rendah dibandingkan musim haji sebelumnya. Namun, jumlah tersebut tetap menjadi perhatian serius pemerintah dalam evaluasi penyelenggaraan haji.

“Ke depan, penerapan istithaah kesehatan akan diperketat dan standarnya harus diterapkan secara seragam di seluruh daerah,” kata Menhaj dalam siaran pers dikutip Rabu (24/6).

Hal tersebut disampaikan Menhaj saat menyambut kepulangan kelompok pertama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Makkah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (23/6/2026).

Menurut Menhaj, masih terdapat perbedaan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penetapan istithaah kesehatan di sejumlah daerah. Karena itu, Kemenhaj akan memperkuat standardisasi agar setiap calon jemaah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan ketentuan dan kualitas yang sama.

Evaluasi juga dilakukan terhadap peningkatan jumlah jemaah wafat setelah fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tingginya aktivitas jemaah setelah menjalani rangkaian puncak haji, termasuk mengikuti kegiatan wisata.

“Setelah Armuzna, kondisi fisik jemaah umumnya menurun akibat kelelahan. Aktivitas seperti city tour harus diatur lebih ketat agar tidak membahayakan kesehatan jemaah,” jelas Menhaj.

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, Kemenhaj tidak berencana menambah jumlah PPIH, tetapi akan memperkuat kompetensi, kapasitas, dan kesiapan para petugas.

Durasi pendidikan dan pelatihan petugas kloter dan nonkloter yang selama ini berbeda juga akan diseragamkan. Petugas nonkloter selama ini mengikuti pelatihan sekitar satu bulan, sedangkan petugas kloter menjalani pelatihan selama tujuh hingga sepuluh hari.

“Ke depan, seluruh petugas akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan durasi yang sama, yaitu sekitar satu bulan. Kami ingin seluruh petugas memiliki kesiapan, kemampuan, dan standar pelayanan yang setara,” katanya.

Kemenhaj juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPIH. Petugas yang menunjukkan kinerja terbaik akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Jumlah petugas tidak akan ditambah, tetapi kualitasnya akan terus ditingkatkan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji berikutnya agar semakin profesional, aman, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah,” pungkas Menhaj.

 

TERKINI
Tersangka Penyekapan Wanita Ditempatkan di Sel Khusus Polda Jabar Gelombang Air Hangat Raksasa Terdeteksi, El Nino Diprediksi Sangat Kuat 350 Jemaah Haji Wafat, Kemenhaj Bakal Perketat Istithaah Kesehatan Ini Panduan Al-Qur`an dan Hadis Nabi dalam Memilih Guru