Selasa, 23/06/2026 12:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Nabil Husein Said Amin pada hari ini, Selasa, 23 Juni 2026.
Nabil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batubara dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Adapun PT. Nahusam Bermartabat Indonesia milik Nabil bergerak di sektor pertambangan, minyak & gas yang berbasis di Kalimantan Timur.
Komisi III Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan
Komisi III: Pelaku Penyekapan Perempuan Harus Dikenakan Pasal Berlapis
Komisi III Desak KPK Periksa Pejabat Imigrasi Bali Usai Penggeledahan
Perusahaan ini beroperasi khususnya di bidang jasa pengangkutan batu bara (coal hauling) dan memiliki area operasional (site) yang tersebar di beberapa wilayah.
Selain Nabil, KPK juga 11 saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur, H. M. Said Amin; Ditektur Utama PT. Bara Kumala Sakti, Didi Marsono; Kepala BPKAD Kabupaten Kukar, Sukotjo.
Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, H. Sunggono; ASN BPKAD Kabupaten Kukar, Aulia Wirahman; ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Cici Andini Balfas; dua pihak swasta, Ibnu Adi dan Haryanto; serta dua Ibu Rumah Tangga, Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Nabil Husein dan saksi lainnya. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga tersangka korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).