MUI: Orientasi Seksual Sesama Jenis adalah Penyimpangan, Bukan Fitrah

Selasa, 23/06/2026 02:38 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah suatu kodrat yang permanen, melainkan sebuah bentuk kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan penyimpangan tersebut jika sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan.

Prof Niam menegaskan bahwa pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.

Namun, dia menekankan bahwa orientasi seksual bisa diobati melalui pendekatan komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," kata Prof Niam, kepada MUI Digital di Jakarta, Ahad (21/6/2026).

Menurutnya, ketetapan ini didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar`i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.

Di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, hukumnya adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Fatwa tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh.

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam melakukan langkah-langkah kuratif dan preventif secara meluas.

Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga mengobati bagi penderita kelainan tersebut.

Meski begitu, Prof Niam menegaskan bahwa pelaku dan pengkampanye LGBT harus ditindak pidana secara tegas yang lebih berat daripada delik perzinahan.

"Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kalainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi ini, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi untuk merangkul serta menyembuhkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang, demi menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia.

TERKINI
Menilik Keutamaan Puasa Tasu`a, Penyempurna Ibadah di Bulan Muharram Inilah Dua Golongan yang Paling Menyesal di Akhirat Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya? Menikahi Janda, Benarkah Ada Pahala dan Keutamaan Tersendiri?