AS-Qatar Kaji Pencairan Aset Iran Senilai Rp106,9 Triliun

Sabtu, 20/06/2026 19:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Amerika Serikat dan Qatar mengkaji pemberian akses bagi Iran terhadap aset beku senilai 6 miliar dolar (sekitar Rp106,9 triliun) guna keperluan kemanusiaan, demikian dilaporkan The Wall Street Journal pada Sabtu.

Menurut sumber yang mengetahui hal itu, inisiatif tersebut sedang dipertimbangkan sebagai insentif bagi Iran untuk menandatangani perjanjian komprehensif terkait penyelesaian akhir konflik dengan AS, menurut laporan surat kabar tersebut.

Menurut rencana, aset yang saat ini dibekukan di Qatar akan dicairkan untuk transaksi pembelian pangan, obat-obatan, dan komoditas kemanusiaan lain.

Mekanisme tersebut dapat memberi kerangka untuk konsesi selanjutnya yang berdampak pada aset-aset lain milik Iran yang masih dibekukan. Namun demikian, Iran dilaporkan masih belum menyetujui usulan tersebut.

Pada Minggu (14/6), Iran dan Amerika Serikat menyatakan telah merampungkan nota kesepahaman perdamaian. Kemudian, pada Kamis dini hari (18/7), pemimpin kedua negara itu menandatangani kesepakatan tersebut secara elektronik dan terpisah untuk mengakhiri perang.

Memorandum perdamaian yang diteken tersebut memberi waktu selama 60 hari bagi AS dan Iran untuk merundingkan kesepakatan akhir mereka terkait isu nuklir Iran dan sanksi AS terhadap Iran.

Kesepakatan itu juga menetapkan waktu bagi AS untuk mengakhiri blokade lautnya terhadap Iran dan bagi Iran untuk memulihkan pelayaran di Selat Hormuz.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

TERKINI
Hari Dharma Wanita Nasional Setiap 5 Agustus, Ini Sejarahnya 5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar