Jum'at, 19/06/2026 13:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap nama-nama baru yang disebut terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut jumlah nama yang disetorkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bertambah menjadi 41 tokoh. Penyerahan nama itu dilakukan saat pemeriksaan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Krisna menjelaskan penambahan nama itu dikarenakan ada sosok yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, `Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," kata Krisna kepada wartawan.
Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Korupsi MBG, Setor Uang ke Dadan
KPK Akui Sudah Koordinasi dengan BPKP Terkait Penyelidikan Korupsi MBG
Kejagung Dalami Setoran Uang ke Sony Sonjaya Hasil Jual Beli SPPG
"Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.
Kendati demikian, ia enggan mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang masuk dalam daftar 41 tokoh itu. Krisna juga tidak mengonfirmasi nama-nama yang sudah beredar ke publik di media sosial.
"Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," ujarnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya telah menyerahkan 26 nama yang diduga terlibat korupsi MBG ke Kejagung.
Nama-nama itu telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," kata pengacara Sony, Krisna Murti kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.
Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka. Terbaru Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Kejagung mengungkapkan Glory berperan mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas perintah eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Selain itu, tersangka Glory juga menyetor uang diduga terkait mitra-mitra yayasan SPPG itu kepada Dadan.
"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kejagung pun langsung menahan tersangka Glory selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara lima tersangka lainnya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.
Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.
Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengadaan dimaksud mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.