Jum'at, 19/06/2026 11:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) harus memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu dengan mengacu pada mekanisme penegakan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Bob, pembahasan Bab XV dalam RUU SDI mengenai ketentuan pidana tidak dapat dilepaskan dari prosedur hukum pidana yang berlaku. Karena itu, mekanisme pemberian sanksi harus dilaksanakan melalui tahapan yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana.
"Kalau sudah masuk unsur pidana di sini, maka tidak lepas daripada protap yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Maka di situ ada penyidik, kemudian ada pemeriksaan dan sebagainya," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menjelaskan, penegakan ketentuan pidana nantinya dapat melibatkan penyidik yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan sebelum dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Bob menekankan bahwa penyusunan ketentuan pidana dalam undang-undang harus diawali dengan pengaturan mengenai larangan yang jelas. Setelah itu, baru ditetapkan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran atas ketentuan tersebut.
"Sebagaimana undang-undang harus kita tentukan dulu ada sanksinya, sebelum kita bicara sanksi ada larangannya dulu," tegasnya.
Menurutnya, pengaturan mengenai kategori pelanggaran maupun sanksi akan merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam KUHP dan KUHAP sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.
"Nah kategori-kategori itu dilihatnya di KUHAP dan KUHP. Nanti acuannya di situ," pungkasnya.
Legislator Golkar: Program MBG Harus Dibersihkan dari Penyimpangan
Rieke: Penguatan Anggaran Kemenimipas 2027 adalah Investasi Negara
Produksi Minyak WK Rokan Harus Dukung Target Kemandirian Energi 2029