Yasonna Serap Aspirasi Publik untuk Perkuat RUU Hukum Perdata Internasional

Kamis, 18/06/2026 16:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya penyerapan aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU HPI. Khususnya dalam memperkaya substansi rancangan undang-undang yang nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR RI. 

“Ya saya bersama dengan teman-teman memang sengaja datang ke sini untuk menampung masukan-masukan tentang draft Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional. Narasumbernya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ada juga dari Perca Indonesia yang merupakan perkumpulan beranggotakan WNI dan WNA keluarga perkawinan campuran, juga dari pengadilan agama, pengadilan, tadi juga ada dari Kemlu dan Kementerian Hukum,” ujar Yasonna usai Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Universitas Gadjah Mada, Rabu (17/6/2026).

Yasonna menegaskan proses penyerapan aspirasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) harus diwujudkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XIII itu menyoroti salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan dalam penyusunan HPI yaitu isu-isu dan persoalan yang dihadapi perkawinan campuran yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing. Menurutnya, isu perceraian, hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama menjadi persoalan yang kerap muncul dan membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas.

“Isu yang klasik sekali dihadapi oleh saudara kita yang melakukan pernikahan campur, apakah suaminya yang asing atau istrinya yang asing. Itu lebih banyak yang suami yang asing. Sering persoalannya adalah bercerai, pembagian harta gono-gini, hak asuh anak, ini sering menjadi persoalan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa RUU HPI tidak akan mengatur secara terlalu rinci setiap persoalan. Regulasi tersebut dirancang sebagai payung hukum yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Memang ini tidak boleh terlalu detail, karena ini babonnya nanti, semacam undang-undang pokoknya. Tetapi kita harapkan bisa menampung secara baik concern-concern yang berkaitan dengan isu-isu hukum perdata internasional,” katanya.

Yasonna menjelaskan cakupan RUU HPI tidak hanya menyentuh persoalan perkawinan campuran, tetapi juga berbagai hubungan hukum lintas negara lainnya, seperti kontrak internasional, pilihan hukum (choice of law), pengakuan putusan asing, status anak, hingga persoalan waris yang melibatkan aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Baik kontrak, mengenai choice of law dalam hukum kontrak, pengakuan keputusan asing, perkawinan campur, status anak, harta warisan, termasuk benda bergerak dan benda tidak bergerak, itu semua kita harapkan nanti dapat diatur prinsip-prinsip dasarnya,” paparnya.

Ia berharap kehadiran RUU HPI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian sengketa perdata lintas negara. Selama ini, kata Yasonna, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur hukum perdata internasional sehingga hakim masih banyak mengacu pada berbagai ketentuan lama dan yurisprudensi.

“Nantikan pengadilan bisa lebih mudah. Karena selama ini kan belum ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya, di samping yurisprudensi yang dibuat oleh Mahkamah. Karena itu prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional perlu kita hadirkan dalam satu regulasi yang komprehensif,” pungkasnya.

TERKINI
Apakah Tidak Boleh Bepergian di Bulan Muharram? Mei 2026, Volume Pembayaran Digital Capai 5,22 Miliar Catat! Ini Alasan Dosa Maksiat di Bulan Haram Jauh Lebih Besar Mengapa Bulan Muharram Disebut Sebagai Syahrullah?