Kamis, 18/06/2026 16:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty menyoroti aduan mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di kawasan pertambangan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal perlindungan ruang hidup masyarakat adat dan merencanakan kunjungan khusus ke lapangan.
“Selain disampaikan persoalan pembunuhan dan hilangnya nyawa masyarakat, terjadi juga tentu ada pelanggaran-pelanggaran HAM di daerah tambang yang hari ini juga dikeluhkan oleh masyarakat, gitu. Sementara tugas negara sebenarnya juga adalah melindungi masyarakatnya,” ungkap Saadiah dalam wawancara bersama Tim Parlementaria DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (18/6/2026).
Ia memaparkan, guna mengidentifikasi akar permasalahan yang sesungguhnya di Maluku Utara, DPR RI tidak hanya akan duduk di belakang meja. Komisi XIII akan menjadwalkan agenda turun langsung ke wilayah terdampak konflik agraria dan tambang tersebut.
Habiburokhman: Komisaris Hanania Travel Sangat Layak Jadi Tersangka
DPR Bakal Surati Kementerian Hukum Terkait Sertifikat Profesi Dokter
Korban Hanania Travel Capai 3 Ribu Orang, Kerugian Ditaksir Rp95,2 Miliar
“Agar bisa menemukan ataupun mengidentifikasi apa sih persoalan, akar dari persoalan ini sesungguhnya, maka catatan yang penting juga adalah kunjungan khusus terkait dengan konteks hari ini yang disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat ini,” jelasnya.
Legislator asal Maluku ini juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanat konstitusi. Negara wajib memastikan investasi dan industri tambang di daerah tidak mengorbankan hak-hak dasar rakyat kecil.
“Ada landasan konstitusi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, batang tubuhnya di Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk