KPK Panggil Direktur Utama PT Nusa Kirana Real Estate Korupsi Rorotan

Rabu, 17/06/2026 15:05 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Nusa Kirana Real Estate, Rinna Zachtona pada hari ini, Rabu, 17 Juni 2026.

Rinna bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Selain Rinna, KPK juga memanggil Siska Annisa selaku Direktur PT. Nusa Kirana Real Estate; David Gamal Nasser Akilie selaku Chief Operating Officer (COO) PT. Nusa Kirana Real Estate.

Kemudian, Dedy Bobby H Simanjuntak selaku mantan Legal Manager PT. Nusa Kirana Real Estate; serta pihak swasta bernama Ali Muhammad.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, KPK telah memproses hukum empat orang dalam kasus ini. Mereka telah divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakikan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.

Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S Arharrys dihukum dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing divonis dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara.

Kemudian Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk divonis dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

Selanjutnya Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Eko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk.

Yoory Corneles Pinontoan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1.742.290.000 (Rp 1,7 miliar) subsider 1,5 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Yoory terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur.

TERKINI
Apakah Tidak Boleh Bepergian di Bulan Muharram? Mei 2026, Volume Pembayaran Digital Capai 5,22 Miliar Catat! Ini Alasan Dosa Maksiat di Bulan Haram Jauh Lebih Besar Liverpool Kejar Winger RB Leipzig usai Amankan Munoz