Rabu, 17/06/2026 18:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terkait persoalan kawasan hutan dan konflik agraria yang dihadapi masyarakat setempat.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Anggota BAM DPR RI Totok Hedi Santosa mengatakan persoalan yang dihadapi masyarakat Kemuning perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, masyarakat menyampaikan bahwa Desa Kemuning telah berdiri sejak 1854 dan diakui dalam sistem administrasi pemerintahan, namun kemudian masuk ke dalam kawasan hutan tanpa kejelasan dasar penetapannya.
Rieke Kritik Anggara Komnas HAM: Dana Urus Kasus HAM Hanya 6 Persen
Komisi X Dorong Penguatan Anggaran BPS, Dukung Program Statistik Nasional
Komisi IV: Tata Kelola Hutan Perlu Dilakukan Secara Bertanggung Jawab
“Persoalan mereka adalah bahwa desa di Kemuning itu kemudian dijadikan kawasan hutan. Yang menarik adalah dari masyarakat itu sebenarnya tidak keberatan jika memang ada suatu pengukuhan yang legal dan sebagainya. Sampai hari ini hal itu tidak pernah ada surat pengukuhannya,” kata Totok.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mempertahankan sumber penghidupan. Karena itu, BAM DPR RI akan mengawal aspirasi tersebut melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.
“Mereka menyampaikan semuanya itu kepada kami dan kami memberi tanggapan bahwa apa yang mereka katakan itu tidak salah dan kami pasti ingin membelanya melalui mekanisme yang disediakan di DPR RI,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Totok mengatakan BAM DPR RI akan meneruskan aspirasi tersebut kepada komisi terkait yang memiliki kewenangan dalam persoalan agraria dan kawasan hutan.
“Oleh karena itu kami akan menyampaikan ini kepada komisi yang paling punya koneksitas dengan problem itu. Karena begitulah tugas BAM,” katanya.
Lebih lanjut, Totok menilai kasus yang dialami masyarakat Kecamatan Kemuning merupakan gambaran dari konflik agraria yang masih banyak terjadi di berbagai daerah. Karena itu, ia berharap Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria DPR RI dapat menghasilkan payung hukum yang mampu menjadi solusi komprehensif bagi penyelesaian sengketa agraria di Indonesia.
“Karena data kami banyak, kasus ini ada di mana-mana. Akan kami berikan data realnya di masyarakat mengenai hak mereka dan konfliknya dengan baik swasta yang mengatasnamakan negara atau negara begitu saja. Itu menjadi satu data yang harus dipegang oleh pansus sehingga produknya itu sungguh-sungguh menyelesaikan masalah itu secara bersama,” pungkasnya.