Kamis, 11/06/2026 18:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp1 triliun pada 2027 untuk program insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam berbagai indikator pembangunan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan skema penghargaan tersebut telah dijalankan pada 2026 dan dinilai efektif dalam mendorong persaingan positif antardaerah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Tahun ini kita memang sudah bekerja untuk melaksanakan kegiatan pemberian award kepada daerah yang berprestasi, dibagi dalam enam regional dengan alokasi anggaran Rp1 triliun,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6).
Piala Dunia 2026 Dinilai Mampu Ciptakan Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal
KWP Gandeng BNI Salurkan Ribuan Paket Alat Tulis Jelang Masuk Sekolah
Komisi VII DPR Dorong Kenaikan Plafon KUR Jadi Rp350 Triliun pada 2027
Meski sebagian anggaran program tersebut sempat direalokasi oleh Kementerian Keuangan, Tito menilai insentif fiskal bagi daerah berprestasi tetap perlu dipertahankan. Karena itu, Kemendagri kembali mengusulkan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk tahun depan.
“Kami tetap mengusulkan tahun depan diberikan anggaran sebanyak Rp1 triliun dalam rangka untuk insentif fiskal daerah,” ujarnya.
Tito menjelaskan, penilaian daerah berprestasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator kuantitatif, antara lain keberhasilan mengendalikan inflasi, menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, program tersebut tidak hanya bertujuan menambah kapasitas fiskal daerah, tetapi juga membangun budaya kompetisi yang sehat di antara pemerintah daerah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan.
“Dengan adanya penghargaan dan insentif, daerah-daerah akan terdorong untuk berlomba-lomba memperbaiki kinerjanya,” kata Tito.
Mantan Kapolri itu juga mengungkapkan bahwa program insentif fiskal daerah sebelumnya dikenal sebagai Dana Insentif Daerah (DID) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Namun, sebagian kewenangannya kini dialihkan kepada Kemendagri.
Menurut Tito, perubahan tersebut dilakukan agar mekanisme penghargaan dan pemberian insentif dapat berjalan lebih selaras.
“Kemendagri selama ini lebih banyak memberikan evaluasi dan koreksi kepada kepala daerah. Karena itu saya menyampaikan kepada Kementerian Keuangan agar sebagian kewenangan insentif fiskal diserahkan kepada Kemendagri yang menyelenggarakan penghargaan, sehingga ada keseimbangan antara reward dan punishment,” tuturnya.
Program insentif fiskal daerah tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat peningkatan kinerja pemerintah daerah sekaligus mendukung target pembangunan nasional melalui kompetisi yang sehat dan terukur.
Keyword : Warta DPR Komisi II Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian insentif fiskal daerah berprestasi