KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Hasil Audit BPK Muara Enim

Kamis, 11/06/2026 17:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Kelima tersangka dimaksud antara lain Bupati Muara Enim nonaktif Edison; Ketua Tim Pemeriksaan BPK PerwakilannSumatera Selatan, Titin Rita Lestari; marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika; dan pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga.

"Jadi, yang kita tetapkan untuk peristiwa tertangkap tangan yang kemarin ada 5 tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalm konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Juni 2026.

Tersangka Edison, Cory Erin Hardi dan Fika diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara sebagai pihak penerima suap ialah Titin Rita Lestari dan Angga.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Taufik.

Kasus ini merupakan tindak lanjut KPK dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi di Pemkab Muara Enim.

Taufik menuturkan, pada awal Tahun 2026 BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, pada Mei 2026, Edison disebut memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Angga.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara Mulyono.

Pada pertemuan tersebut, Abi dan Angga disebut melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

Angga kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

"Setelah terjadi kesepakatan, AGG (Angga) kemudian `mempersiapkan pasukan` untuk mengurus permintaan dari ABN [Abi]. Salah satunya, AGG berkoordinasi dengan saudari TTN [Titin] selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK," ungkap Taufik.

"Sementara itu, ABN menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari saudari FK (Fika) selaku pihak swasta atau Direktur PT MSA melalui CRH (Cory) yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," sambungnya.

Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, Abi membagi dua klaster distribusi uang yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sebesar Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta.

"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN (Abi) ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk EDS (Edison)," kata Taufik.

Selain penerimaan tersebut, lanjut Taufik, Angga sebelumnya diduga juga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana dimaksud.

Dalam OTT yang dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Di antaranya uang tunai dari Angga sebesar Rp100 juta; uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta; dan 1 unit mobil SUV.

TERKINI
Demo Cipayung Plus, Desak Pencopotan Menkeu hingga Tolak Kenaikan Harga BBM Piala Dunia 2026 Dinilai Mampu Ciptakan Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal Wamenperin: Industri Tekstil Kokoh Hadapi Gejolak Rupiah dan Pasar Modal Kemendagri Usul Rp1 Triliun Insentif Fiskal untuk Daerah Berprestasi