Kehadiran DSI Tidak Ubah Kontrak Ekspor yang Sudah Berjalan

Senin, 08/06/2026 15:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memastikan seluruh kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) yang telah dimiliki perusahaan akan tetap berjalan normal meskipun pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Penegasan tersebut disampaikan Dony dalam konferensi pers usai rapat koordinasi pemerintah dan DPR terkait tata kelola ekspor SDA di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Dony, keberadaan DSI tidak akan mengganggu kontrak yang saat ini telah berjalan. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati seluruh perjanjian yang telah disepakati para pelaku usaha.

“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” kata Dony.

Namun demikian, ia menegaskan kontrak tersebut tetap harus dijalankan sesuai prinsip transparansi dan kewajaran transaksi. Pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap praktik under invoicing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.

Dony menjelaskan, under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sedangkan transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi yang dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan keuntungan.

“Selama itu tidak terjadi, yaitu under invoicing dan transfer pricing, ini berjalan sebagaimana biasanya,” ujarnya.

Karena itu, Dony meminta para pelaku usaha dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan baru yang diterapkan pemerintah dalam tata kelola ekspor SDA.

Ia memastikan seluruh aktivitas ekspor tetap berlangsung normal sambil pemerintah melakukan evaluasi untuk menyusun sistem yang lebih baik ke depan.

“Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” katanya.

Lebih lanjut, Dony mengungkapkan pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem digital yang bertujuan meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap seluruh transaksi ekspor sumber daya alam Indonesia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa mulai 1 Juni 2026 perusahaan pengekspor SDA wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pelaporan tersebut dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pelaporan ekspor hanya dilakukan kepada Ditjen Bea dan Cukai. Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah berharap pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Pada tahap awal implementasi, kebijakan tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, ferroalloy atau paduan besi, serta kelapa sawit.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat terjaga secara optimal.

 

 

 

TERKINI
47.012 Jemaah Kembali ke Tanah Air, Menhaj Pastikan Fase Kepulangan Lancar KOWANI Tegaskan KLB Pihak Tertentu Tidak Sesuai AD/ART Kehadiran DSI Tidak Ubah Kontrak Ekspor yang Sudah Berjalan Ombudsman Pastikan Saran Perbaikan Kelola Sekolah Rakyat Ditindaklanjuti