Jum'at, 05/06/2026 22:11 WIB
Washington, Jurnas.com - Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan pendanaan untuk kebijakan pengetatan imigrasi yang dijalankan pemerintahan Donald Trump, sebesar USD$70 miliar atau Rp1.268 triliun.
Dikutip dari Fox pada Jumat (5/6), pendanaan tersebut akan digunakan oleh sejumlah lembaga federal yang bertanggung jawab atas keamanan perbatasan, dan penegakan hukum imigrasi.
Rancangan Undang-undang yang didukung oleh Partai Republik tersebut disahkan dengan suara 52-47, setelah perdebatan yang memakan waktu berhari-hari, serta pemungutan suara amandemen.
Pendanaan akan mendukung Departemen Keamanan Dalam Negeri, termasuk Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) dan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, selama beberapa tahun ke depan. RUU tersebut selanjutnya bakal dibahas lebih lanjut di Dewan Perwakilan Rakyat.
Senat AS Pilih Akhiri Hubungan Perdagangan dengan Rusia
Senat AS Sahkan UU Larang Impor dari Wilayah Xinjiang
Senat AS Loloskan Dana Rp117,5 Triliun Perangi Virus Corona
Diketahui, RUU ini dirancang untuk memperkuat upaya penegakan hukum imigrasi, memperluas kapasitas penahanan, meningkatkan jumlah staf untuk badan-badan perbatasan, dan menyediakan sumber daya untuk operasi deportasi yang sedang berlangsung.
Para anggota parlemen dari Partai Republik berpendapat bahwa pendanaan tersebut diperlukan untuk mengatasi imigrasi ilegal, dan memberikan dukungan jangka panjang bagi badan-badan yang bertugas mengamankan perbatasan negara.
Ini merupakan salah satu investasi terbesar dalam penegakan hukum imigrasi dalam beberapa tahun terakhir. Partai Republik di Senat mengajukan RUU melalui proses rekonsiliasi anggaran, sehingga dapat disahkan dengan suara mayoritas.