KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di BRI dan Telkom Rp2 Triliun

Jum'at, 05/06/2026 16:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupai terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyar Indonesia atau BRI (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero).

"Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.

Budi mengatakan proyek pengadaan yang menyeret dua perusahaan milik pemerintah (BUMN) ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.

Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Budi mengatakan penyidakan perkara menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan hari ini.

"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah," kata Budi.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun periode pengadaan dimaksud.

Penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

TERKINI
Trump Sebut Ia Bisa Bertemu Pemimpin Iran jika Kesepakatan Tercapai UNIFIL Catat 69 Pelanggaran Wilayah Udara Lebanon oleh Israel Harga MinyaKita Bakal Naik, Legislator PKB: Sanksi Tegas bagi Penimbun Shelter Darurat UNRWA Lebanon Overkapasitas Akibat Serangan Israel