Kamis, 25/05/2017 10:27 WIB
Taiwan - Taiwan telah membuat sejarah baru dengan menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sejenis di negara tersebut. Pada 23 Mei lalu Mahkamah Konstitusi Taiwan telah memutskan untuk mengakui dan melegalkan pernikahan antara dua orang dari gender yang sama.
Menurut laporan yang dihimpun Koreaboo, pengadilan menyatakan bahwa peraturan sebelumnnya yang melarang pernikahan sesama jeni, merupakan bentuk pelanggaran kode sipil dan hal itu tentunya melanggar konstitusi Taiwan.
"Kebutuhan, kemampuan, kemauan, dan kerinduan, baik dalam pengertian secara fisik maupun psikologis untuk menciptakan ikatan intim yang permanen dan ekslusif sama pentingnya bagi kaum homoseksuan dan heteroseksual, mengingat pentingnya kebebasan menikah terhadap perkembangan kepribadian dan untuk melindungi martabat manusia," jelas Mahkamah Konstitusi Taiwan.
Komunitas gay di Taiwan selama beberapa tahun ini telah aktif memperjuangkan hak-hak kaum LGBT dan bahkan mengadakan parade hak gay tahunan yang diikuti oleh puluhan ribu orang.
HNW Ingatkan Gagasan Melindungi Kaum Non Biner Tidak Sesuai dengan Konstitusi
Yandri Susanto : Mari Kita Teladani Perjuangan Pahlawan Nasional K.H. Abdul Chalim
Yandri Susanto : Jadi Santri Itu Hebat
Meski terdapat sebagian warga dari golongan religius konservatif yang memprotes kebijakan tersebut, namun mayoritas publik mendukung keputusan Presiden Perempuan Pertama Taiwan Tsai Ing-wen itu.
Perundang-undangan yang mengeksekusi keputusan pengadilan itu saat ini sedang mencari jalan melalui badan legislatif, partai besar baik yang sedang berkuasa atupun partai oposisi keduanya mendukung legalisasi pernikahan sesama jenis.
Keyword : Pernikahan Sesama Jenis Taiwan LGBT