Rabu, 03/06/2026 08:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Endang orang tua dari salah satu pegawai BUMN berinisial MS mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.
Kedatangan Endang dengan tujuan melaporkan terkait MS anaknya yang mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Endah mengatakan, di tengah proses hukum yang masih berjalan, Dirmya mengaku kecewa karena terdakwa berinisial RM hingga kini belum ditahan. Padahal, menurutnya, sang anak telah mengalami penderitaan fisik dan psikologis yang berat selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa.
"Sebagai orang tua sangat kecewa. Telah berjalan empat bulan, tetapi terdakwa tidak ditahan. Anak saya disakiti, dipermalukan, wajahnya dihancurkan. Kami sekeluarga juga merasa sangat terpukul," ucap Endang kepada awak media.
Waka MPR: Mekanisme Perlindungan Perempuan Harus terus Disempurnakan
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Kekerasan ke Komnas Perempuan
Lestari Moerdijat: Segera Atasi Peningkatan Kasus Kekerasan Berbasis Gender
Endang menuturkan, saat ini kondisi putrinya masih belum pulih sepenuhnya. Selain mengalami gangguan kesehatan, korban juga masih dibayangi trauma akibat perlakuan yang dialaminya.
"Masih trauma anak saya sampai sekarang. Anak saya pernah dikurung di kamar mandi selama lima hari. Sekarang kondisinya juga masih sakit," katanya.
Kedatangan korban bersama kuasa hukumnya, Furba Indah, ke Komnas Perempuan bertujuan menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.
Furba menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap RM tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban selama bertahun-tahun.
Menurut Furba, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis setelah menikah dengan terdakwa pada 2021.
Ia menjelaskan, saat berkenalan dengan korban, RM mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Namun beberapa jam setelah akad nikah berlangsung, korban baru mengetahui bahwa pengakuan tersebut tidak benar.
"Korban baru mengetahui bahwa terdakwa bukan anggota Polri seperti yang selama ini diklaim. Namun karena pernikahan sudah berlangsung, korban berusaha menerima kenyataan tersebut," ujar Furba.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, korban diduga kerap menjadi sasaran kekerasan. Mulai dari pemukulan, tamparan, penghinaan, hingga pengurungan di kamar mandi.
Bahkan, Furba mengungkapkan adanya dugaan terdakwa pernah memaksa korban untuk meminum cairan pembasmi serangga. Ketika korban menolak, ia kembali mengalami kekerasan.
Karena itu, Furba berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, korban merupakan seorang ibu dengan dua anak yang hingga kini masih menanggung dampak trauma akibat peristiwa tersebut.
Saat ini, JPU diketahui menuntut terdakwa menggunakan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana enam bulan penjara.
Pihak korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan. Furba berpendapat terdakwa seharusnya dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Seharusnya seorang suami menjadi pelindung bagi istrinya. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Karena itu kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi korban," kata Furba.