Komisi VI DPR Dukung Pembentukan BUMN Pengelola Ekspor SDA

Minggu, 31/05/2026 18:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mendukung rencana pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) khusus pengelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis guna memperkuat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah komoditas nasional.

Nurdin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan pembentukan BUMN tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan kedaulatan ekonomi nasional sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Pembentukan BUMN ekspor SDA strategis harus ditempatkan dalam kerangka ekonomi konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Kebijakan ini merupakan strategi lanjutan dari program hilirisasi SDA, mengamankan devisa negara, dan mencegah kebocoran nilai ekspor komoditas strategis," katanya.

Ia menjelaskan pemerintah telah menetapkan PT Danantara Sumber Daya Strategis sebagai BUMN yang akan mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.

Menurut dia, perusahaan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan validitas data perdagangan, serta menekan praktik manipulasi nilai transaksi perdagangan yang berpotensi merugikan negara.

Nurdin menilai kehadiran PT Danantara Sumber Daya Strategis dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global sekaligus mendorong industrialisasi berbasis SDA agar komoditas nasional tidak hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah atau setengah jadi.

"BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa, tetapi sebagai instrumen negara untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya keluar sebagai bahan mentah, melainkan menghasilkan nilai tambah, penerimaan negara, penguatan industri nasional, dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi rakyat," ujarnya.

Ia mengatakan perusahaan tersebut perlu berperan sebagai agregator dan penguat ekosistem ekspor nasional yang mengintegrasikan aspek produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu, hingga penetrasi pasar internasional.

"Hal ini penting agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengekspor komoditas, tetapi mampu naik kelas sebagai pemain penting dalam rantai nilai global," katanya.

Meski demikian, Nurdin mengingatkan pemerintah agar memastikan implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan praktik monopoli maupun birokrasi baru yang dapat menghambat dunia usaha.

"BUMN harus hadir sebagai penguat ekosistem, bukan penghalang bagi pelaku usaha lain. Eksportir swasta, koperasi, dan pelaku usaha nasional tetap harus diberi ruang yang adil," ujarnya.

Ia menambahkan DPR akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, serta tetap menjaga persaingan usaha yang sehat guna mendukung peningkatan ekspor dan penerimaan negara.

TERKINI
Besok 1 Juni, 34.853 Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air Israel Caplok Situs Budaya Kastel Beaufort di Lebanon Selatan IRGC Sebut Tembak Jatuh Drone AS yang Melintasi Perairan Iran Berkaca dari Perang Irak, Trump Sebut AS Tak akan Ganggu Militer Iran