Sabtu, 30/05/2026 13:10 WIB
Paris, Jurnas.com - Prancis secara resmi meminta pihak kejaksaan untuk menyelidiki dugaan kekerasan dan penganiayaan oleh pihak Israel terhadap para aktivis kapal cepat (flotilla) ke Gaza. Langkah ini berpotensi membuka jalan bagi dimulainya proses peradilan pidana atas insiden tersebut.
Dikutip dari AFP pada Sabtu (30/5), keputusan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot untuk melibatkan penegak hukum menjadi sinyal tambahan atas ketidakpuasan mendalam Paris.
Sebelumnya, Prancis juga telah memberlakukan larangan masuk tanpa batas waktu bagi Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, akibat tindakan tidak terhormat terhadap para aktivis di dalam tahanan.
Keputusan Barrot ini didasarkan pada laporan diplomatik yang merinci rangkaian pelanggaran hak asasi yang dialami oleh warga negaranya setelah kapal mereka dicegat di perairan internasional.
Kemlu RI Kutuk Aksi Itamar Ben-Gvir yang Rendahkan Aktivis Flotilla
9 WNI yang Sempat Diculik Israel Akhirnya Tiba di Tanah Air
Kemlu Pastikan Seluruh WNI Peserta Flotilla Gaza Bebas, Segera Dipulangkan
“Saya memutuskan kemarin untuk merujuk masalah ini ke jaksa penuntut umum. Kasus ini sekarang berada di tangan sistem peradilan,” kata Barrot.
Barrot menyatakan bahwa laporan dari para diplomat Prancis di Turki merinci adanya kekerasan seksual, paparan suhu dingin, pemukulan, serta penghinaan berulang terhadap warga negara Prancis, yang semuanya merupakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Sebanyak 50 kapal dalam rombongan Global Sumud Flotilla dicegat bulan ini di perairan internasional sekitar 400 kilometer dari pantai Israel sebelum ratusan aktivisnya dideportasi ke Turki.
Di sisi lain, Uni Eropa juga resmi menjatuhkan sanksi berupa larangan perjalanan dan pembekuan aset terhadap tujuh pemukim serta organisasi Israel, terkait kekerasan di Tepi Barat, termasuk tokoh gerakan pemukim Daniella Weiss, bersama dengan sanksi untuk 10 perwakilan Hamas setelah sekian lama tertunda akibat veto politik.