Jum'at, 29/05/2026 12:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai pelibatan TNI dalam membantu penanganan aksi kriminal begal dimungkinkan melalui mekanisme perbantuan kepada Polri, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, dukungan TNI dapat diberikan apabila aparat kepolisian membutuhkan tambahan kekuatan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” kata Dave di Jakarta, dikutip Jumat (29/5).
Legislator NasDem Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Skandal Ekspor CPO
R dan N Disebut Cukong Tambang Ilegal di Sumbar, Anggota DPR: Tindak Tegas!
Legislator NasDem: Politik Jangan Lagi Jadi Ruang Terbatas bagi Perempuan
Politikus Golkar itu menegaskan keamanan dan rasa aman masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Negara, lanjut dia, memiliki kewajiban memastikan warga dapat menjalankan aktivitas tanpa rasa takut terhadap ancaman kejahatan jalanan.
Meski demikian, Dave mengingatkan pelibatan TNI harus dilakukan secara proporsional, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, koordinasi antarlembaga juga harus tetap dikedepankan.
“Pelibatan itu tentu harus sesuai kebutuhan di lapangan dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi,” ujarnya.
Dave menuturkan tugas utama TNI pada prinsipnya berada di bidang pertahanan negara, sedangkan penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan Polri.
“Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” katanya.
Kendati begitu, dia menilai aparat negara harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk dengan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan memastikan ruang publik tetap kondusif.
“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyebut keterlibatan TNI dalam memberantas aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico.