KemenHAM Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bantul

Kamis, 28/05/2026 19:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu 24 Mei 2026.

Peristiwa yang dipicu penolakan warga dan sejumlah organisasi masyarakat terkait persoalan izin operasional tempat ibadah itu dinilai sebagai tindakan melanggar hukum sekaligus bentuk nyata pelanggaran HAM. 

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan negara harus hadir dan tidak boleh kalah pada tindakan intoleransi yang dilakukan kelompok tertentu. Ia menekankan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Kementerian HAM sangat kecewa bahwa hal-hal illegal yang bertentangan dengan undang-undang dasar ini masih terus terjadi. Kementerian HAM mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada kelompok yang melakukan atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk pelarangan dan pembubaran paksa kelompok yang sedang menjalankan ibadah," kata Mugiyanto saat dihubungi.

Ia menilai pembubaran ibadah secara paksa tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Dalam perspektif HAM, tindakan intimidasi maupun pelarangan kegiatan ibadah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen internasional.

"Pembubaran ibadah secara paksa adalah pelanggaran HAM yang nyata. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Konstitusi dan instrumen internasional lain, sehingga segala bentuk intimidasi maupun pembubaran sepihak terhadap kegiatan ibadah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai-nilai toleransi," ujarnya.

Menurut Mugiyanto, tindakan main hakim sendiri oleh kelompok masyarakat atau ormas justru menunjukkan pentingnya kehadiran negara. Aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak pelaku intoleransi serta menjamin ruang aman bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan keyakinan.

Kementerian HAM juga menyoroti persoalan pendirian rumah ibadah yang kerap menjadi pemicu konflik di masyarakat. Dalam pandangan HAM, hak untuk mendirikan rumah ibadah merupakan bagian dari hak fundamental untuk beragama dan beribadah. Meski demikian, aturan administratif dan teknis tetap dimungkinkan sepanjang bertujuan menjaga ketertiban umum dan hak masyarakat lainnya.

Saat ini, pedoman pendirian rumah ibadah di Indonesia diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Sementara di Bantul, aturan tersebut diperkuat lewat Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat.

Mugiyanto mengatakan Kementerian HAM telah menurunkan tim dari Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah wilayah kerja D.I Yogyakarta untuk berkoordinasi langsung dengan berbagai pihak terkait. Komunikasi telah dilakukan dengan jemaat yang terdampak, Pemerintah Kabupaten Bantul, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, hingga Polres Bantul.

Dalam waktu dekat, Kementerian HAM juga akan memperkuat koordinasi lintas lembaga guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Langkah itu melibatkan Kesbangpol Bantul, organisasi perangkat daerah terkait, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pemerintah Kalurahan Panggungharjo, hingga unsur masyarakat sipil.

"Kementerian HAM meminta organisasi atau kelompok masyarakat yang melihat hal-hal atau tindakan yang menurut mereka bertentangan dengan hukum atau undang-undang agar melaporkan dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak dan tidak main hakim sendiri," kata Mugiyanto.

Ia menekankan, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci menjaga demokrasi dan memastikan prinsip negara hukum tetap berjalan. Karena itu, aparat diminta bertindak tanpa pandang bulu terhadap setiap aksi intoleransi yang disertai kekerasan terhadap warga yang sedang menjalankan hak asasinya.

Sebagai langkah jangka panjang, imbuh Mugiyanto, Kementerian HAM juga tengah menyiapkan penguatan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang kini sedang berproses. Revisi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

TERKINI
Tiga Kapal Tanker Dilaporkan Diserang Drone di Laut Hitam Belanda Kirim Kapal Penyapu Ranjau untuk Misi di Selat Hormuz Iran Balas Serangan AS, Targetkan Pangkalan Udara di Kuwait KemenHAM Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bantul