Kamis, 28/05/2026 12:01 WIB
Washington, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap otoritas khusus Iran yang mengendalikan pelayaran di Selat Hormuz, kata Departemen Keuangan AS.
"Entitas berikut telah ditambahkan ke dalam daftar SDN (Specially Designated Nationals) OFAC: Persian Gulf Strait Authority," kata Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS pada Rabu.
Pada 28 Februari, AS dan Israel melancarkan serangan bersama terhadap sejumlah target di Iran, termasuk di Teheran, yang menyebabkan kerusakan dan korban sipil.
Iran kemudian membalas dengan melancarkan serangan ke wilayah Israel dan fasilitas militer AS di Timur Tengah, sebagai bentuk pertahanan diri.
Mojtaba Khamenei: Timteng Tak Lagi Jadi Tameng Pangkalan AS
Iran Tuduh AS Melanggar Gencatan Senjata Usai Serang Pangkalan Rudalnya
Setelah 3 Bulan Lumpuh, Iran Mulai Pulihkan Jaringan Internet Internasional
Pada 7 April, Washington dan Teheran mengumumkan gencatan senjata. Pembicaraan lanjutan yang digelar di Islamabad berakhir tanpa terobosan.
Peningkatan ketegangan terkait Iran telah menyebabkan blokade de facto di Selat Hormuz, jalur utama pengiriman minyak dan gas alam cair dari Teluk Persia menuju pasar global, serta berdampak pada ekspor dan produksi minyak.
Akibat blokade tersebut, sebagian besar negara di dunia mengalami kenaikan harga bahan bakar dan produk industri.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA
Keyword : Selat HormuzAS IranPerang Iran