Rabu, 27/05/2026 12:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pejabat dan pegawai di Kementerian Perhubungan menerima gratifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pendalaman materi itu dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan atas nama Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf pada Selasa, 26 Mei 2026.
"Semua saksi hadir, lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin. Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu, 27 Mei 2026.
"Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B-nya," imbuhnya.
KPK Periksa 3 Pejabat Kemenhub Terkait Korupsi Proyek DJKA
KPK Dalami Aliran Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub
KPK Berpeluang Kembali Periksa Eks Menhub Budi Karya di Kasus DJKA
Adapun Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berbunyi: 1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Keterangan kedua saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR dan juga Bupati Pati.
KPK menduga tersangka Sudewo menerima fee proyek DJKA melalui orang kepercayaannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya, terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra).
Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).
Adapun perkara dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.