Bupati Bantul Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja: Bentuk Persekusi

Rabu, 27/05/2026 11:16 WIB

Jurnas.com - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di wilayahnya beberapa hari lalu merupakan tindakan persekusi.

Menurut Halim, keberagaman suku, agama, dan ras merupakan sunatullah dalam ajaran Islam. Karena itu, Nabi Muhammad mengajarkan sikap toleransi dalam menyikapi perbedaan.

"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Bantul, DIY, Rabu, 27 Mei 2026.

Halim menegaskan memberikan kebebasan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadah merupakan bagian dari ajaran Islam.

"Maka tidak bisa dibenarkan siapa pun ya, apalagi atas nama agama melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain menjalankan ibadahnya, itu jelas tidak ada dasarnya," tegasnya.

Selain bertentangan dengan ajaran agama, Halim menilai tindakan tersebut juga melanggar konstitusi

Ia menyoroti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya masing-masing.

"Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," tegasnya.

Namun, Halim membedakan antara hak beribadah dan persoalan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Menurutnya, penggunaan bangunan untuk rumah ibadah tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB 2 Menteri dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah ibadah juga harus memenuhi syarat kelayakan fungsi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Halim mengatakan pemerintah daerah bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB akan menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai mekanisme yang berlaku.

"Bupati itu nanti menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB. Jadi nanti akan kita lihat ya pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Sementara proses tersebut berjalan, bangunan yang digunakan jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul disepakati untuk sementara tidak dipakai beribadah. Sementara waktu, ibadah pindah ke mall.

"Kemarin sudah disepakati untuk sementara bangunan itu tidak digunakan dulu untuk beribadah," katanya.

Lebih jauh, Halim menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bahwa bangsa Indonesia harus terus belajar memahami kebinekaan sebagai keniscayaan.

Ia pun mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam di Kabupaten Bantul, agar terus menjaga toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

"Biarlah ini kita berproses dan dengan adanya peristiwa ini menunjukkan bahwa kita bangsa Indonesia harus terus-menerus belajar karena kebhinekaan ini memang salah satu ujian yang berat bagi kita," tuturnya.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan tidak ada ruang bagi setiap tindakan intoleran. Namun, pihaknya menyebut sejauh ini belum ada laporan polisi mengenai peristiwa ini.

"Kami sudah dalam arti sudah lakukan pengamanan dalam arti mereka akan kembali sementara waktu sembari menunggu proses perizinan ini keluar akan melaksanakan peribadatan (Jemaat GMS) di Pakuwon Mall. Kesepakatannya seperti itu," kata Bayu.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta merinci duduk perkara peristiwa ini.

Ia mengungkapkan GMS selama ini melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan di hotel wilayah Panggungharjo.

Yulius mengatakan, pada Minggu kemarin jemaat GMS menggelar ibadah syukur karena mulai menempati bangunan sewa baru di kawasan Glugo yang berada di pinggir ring road.

Namun, kegiatan itu mendapat penolakan dari organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah.

"(Penolakan) masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum," kata Yulius saat dihubungi, Senin (25/5).

Ia menyebut pemerintah sebenarnya sudah berupaya mengantisipasi persoalan tersebut bersama pengurus kelurahan dan kecamatan setempat sejak muncul penolakan. Pertemuan dengan pihak gereja juga telah dilakukan pada Sabtu (23/5).

Namun, menurut dia, pergerakan massa tetap terjadi saat kegiatan ibadah berlangsung.

Yulius menuturkan, pihak GMS sebenarnya telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag untuk bangunan yang digunakan sebagai gereja.

Namun, Pemkab Bantul meninjau kembali dokumen tersebut sudah cukup atau belum sebagai legitimasi hukum atau masih diperlukan syarat administrasi lain terkait penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah.

Pengurus GMS sementara menyebut kejadian kemarin telah menyisakan trauma khususnya pada jemaat anak-anak.

Sementara itu, rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan Pemkab Bantul terkait peristiwa tersebut dijadwalkan berlangsung siang ini bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan jajaran Forkopimda.

Ketua Forum Jihad Islam (FJI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Abdurrahman mengklaim hal yang dilakukan pihaknya demi mencegah konflik dengan warga setempat semakin membesar.

"Banyak pemelintiran berita bahwa kami dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu. Karena di situ kan warga sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar," kata Abdurrahman dihubungi, Senin (25/5).

TERKINI
Jusuf Kalla: Idul Adha Momentum Pengorbanan dan Keberdayaan Umat Legislator Nasdem: Dana Otsus Aceh Harus Berlanjut Tanpa Batas Waktu Rupiah Sentuh Rp17.800 per Dolar AS, Purbaya Yakin Masih Aman Tips Masak Daging Kurban agar Tidak Keras saat Dimakan