KPK Usut Pembelian Rumah Rp4 Miliar Fadia Arafiq yang Diduga Hasil Korupsi

Selasa, 26/05/2026 22:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset rumah secara tunai seharga Rp4 miliar oleh Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.

KPK menduga rumah itu dibeli Fadia menggunakan uang dari hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR ya, di wilayah Kota Wisata (Cibubur). Di mana pembelian tersebut dilakukan secara cash pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai bupati yang nilainya mencapai sekitar 4 miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.

Pendalaman dilakukan penyidik melalui pemeriksaan saksi bernama Honggo Affandy selaku pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi mengatakan, penyidik mendalami aset pembelian aset tersebut dengan kontruksi perkara. Fadia diduga memperoleh keuntungan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang mendapatkan proyek-proyek di Pemkab Pekalongan.

"Nanti kita akan lihat apakah dari hasil-hasil itulah kemudian FAR membeli sejumlah aset yang hari ini termasuk yang dilakukan klarifikasi pada pihak-pihak swastanya," kata Budi.

KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan PT RNB.

Selama menjabat, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas. Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.

Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.

KPK mengungkapkan sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

TERKINI
Tips Masak Daging Kurban agar Tidak Keras saat Dimakan Selain Sate, Ini 5 Menu dari Daging Kurban yang Bisa Anda Coba Mengenal 5 Tradisi Unik Merayakan Idul Adha di Indonesia Mojtaba Khamenei: Timteng Tak Lagi Jadi Tameng Pangkalan AS