Selasa, 26/05/2026 21:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung usulan pemerintah terkait perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri yang masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Menurut Dasco, usulan tersebut perlu dilihat dalam konteks kesetaraan usia pensiun antar aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara.
“Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, ya itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62 kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Pimpinan DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian Serius ke Petugas Haji
Dasco Pastikan Anggaran Pascabencana Aceh-Sumatra Disetujui Pemerintah
Paripurna DPR Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif Komisi III
Ia menilai wajar apabila institusi kepolisian juga mengusulkan penambahan usia pensiun agar tidak terjadi disparitas yang terlalu jauh dengan lembaga lain.
“Tentunya di Polri juga pihak kepolisian itu juga, dan juga teman-teman memandang bahwa laik diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” ujarnya.
Dasco juga membantah anggapan bahwa revisi UU Polri yang memuat usulan tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu. Menurut dia, rencana revisi sebenarnya sudah lama dibahas, namun baru dapat dijalankan saat ini.
“Sebenarnya kan revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuman karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak ya,” katanya.
Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Polri.
Pemerintah dan DPR disebut tengah mengkaji sejumlah ketentuan agar selaras dengan perkembangan kebutuhan institusi dan sistem penegakan hukum nasional.