KemenHAM Perluas Perlindungan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM

Senin, 25/05/2026 23:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memperluas pengaturan perlindungan kelompok rentan dalam revisi Undang-Undang HAM melalui penguatan prinsip anti diskriminasi, tindakan afirmatif, hingga pengakuan hak masyarakat adat.

Tenaga Ahli KemenHAM Siti Aminah mengatakan isu kelompok rentan menjadi salah satu materi utama dalam revisi UU HAM untuk memastikan perlindungan HAM lebih inklusif terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

“Isu kelompok rentan menjadi pembahasan dan materi muatan di dalam RUU HAM ini,” kata Siti Aminah dalam talkshow uji publik revisi UU HAM nomor 39 tahun 1999 di Jakarta, Senin.

Menurut dia, salah satu perubahan utama dalam revisi tersebut adalah perluasan definisi diskriminasi yang sebelumnya hanya mencakup beberapa kategori tertentu.

Dalam draf revisi, dasar diskriminasi diperluas mencakup agama, kepercayaan, suku, ras, warna kulit, etnik, bahasa, asal-usul, golongan, kelas sosial dan ekonomi, jenis kelamin, identitas gender, usia, keyakinan politik, disabilitas, status perkawinan, hingga kondisi kesehatan.

Siti mengatakan perluasan definisi itu bertujuan memberi perlindungan lebih kuat terhadap kelompok masyarakat yang selama ini rentan mengalami pembatasan dan perlakuan tidak setara.

“Nah, perluasan pengertian diskriminasi ini agar kelompok-kelompok rentan yang mengalami perbedaan, pembatasan, pengecualian atas dasar itu dijamin agar dia tidak mendapatkan diskriminasi,” katanya.

Selain prinsip anti diskriminasi, revisi UU HAM juga mengadopsi pendekatan tindakan khusus sementara atau affirmative action untuk kelompok rentan.

Ia menjelaskan pengaturan tersebut mencakup perlindungan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok.

“Untuk perempuan yang kita berikan garis bawah itu adalah konteks afirmatif keterwakilan perempuan di dalam seluruh pengambilan keputusan,” ujarnya.

Revisi UU HAM juga menekankan perlindungan atas otonomi tubuh, kesehatan seksual dan reproduksi, kepentingan terbaik bagi anak, serta aksesibilitas dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.

Sementara bagi masyarakat adat, KemenHAM memasukkan pengakuan hak ulayat dan kewajiban Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum investasi atau pembangunan dilakukan di wilayah adat.

“Itu upaya maksimal yang kami bisa dorong di dalam RUU HAM ini untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal,” kata Siti Aminah.

KemenHAM saat ini masih melaksanakan rangkaian uji publik revisi UU HAM sebelum rancangan tersebut dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi nasional 2026.

TERKINI
Berbagai Tradisi di Indonesia saat Hari Arafah Selain Pesta Babi, Ini 5 Film Dokumenter Indonesia yang Wajib Ditonton Selain Puasa, 7 Amalan Ini Sangat Dianjurkan di Hari Arafah Keutamaan Puasa Arafah: Dosa Dua Tahun Bisa Terhapus, Benarkah?