Senin, 25/05/2026 23:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung setelah memeriksa Yeka selama hampir 10 jam sejak pukul 11.00 WIB, pada Senin, 25 Mei 2025.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota ombudsman ri tahun 2021-2026 sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Syarief menyebut Yeka diduga secara sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026
Menilik Sejarah Pembentukan Kejaksaan Agung dan Tugasnya
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Tersangka Baru Kasus Samin Tan
Yeka diduga mengubah materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.
Padahal DMO tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
"YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan," katanya.
Selain itu, Yeka diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group yang merupakan pihak berperkara pada kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Atas perbuatannya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, Yeka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun kasus itu berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso selaku advokat dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella Santoso terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.