Rudianto Lallo Minta JPU Tegas di Kasus Penipuan BBM Rp20 Miliar

Senin, 25/05/2026 15:28 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menyusun tuntutan tegas terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp20 miliar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Menurut dia, perkara kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian besar harus ditangani secara serius demi menghadirkan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Jaksa harus menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat. Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian besar, maka tuntutan harus memberikan efek jera,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Senin (24/5).

Legislator Dapil Sulawesi Selatan I itu menegaskan, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha.

“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Kasus tersebut menyeret terdakwa Handy Aliansyah, seorang pengusaha hotel di Balikpapan, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli BBM solar.

Dalam persidangan terungkap, perkara bermula dari kerja sama suplai BBM antara perusahaan milik korban dengan perusahaan yang dikendalikan terdakwa sejak sekitar 2010. Pembayaran awal disebut berjalan lancar, namun sejak 2013 pembayaran mulai tersendat hingga menimbulkan tunggakan yang disebut mencapai Rp20 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam pasal alternatif KUHP. Sejumlah alat bukti turut dihadirkan dalam persidangan, mulai dari dokumen invoice, purchase order (PO), delivery order (DO), hingga dokumen transfer perbankan.

Perkara tersebut juga menjadi sorotan publik lantaran terdakwa diketahui berstatus tahanan kota selama proses hukum berlangsung. Kondisi itu menuai perhatian dari sejumlah praktisi hukum dan pihak korban yang meminta transparansi dalam penanganan perkara.

Rudianto menambahkan, proses persidangan harus berjalan objektif dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum Munawwir Rahman menilai peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) harus disikapi serius oleh terdakwa apabila memang terdapat itikad baik untuk menyelesaikan perkara.

“Mengenai RJ, niat baik korban untuk memberikan ruang restorative justice harus ditanggapi serius oleh terdakwa, bukan untuk mengulur waktu atau malah menjadi janji-janji palsu lagi,” kata Munawwir.

Ia menegaskan, mekanisme restorative justice tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari tanggung jawab hukum, terlebih korban telah mengalami kerugian besar selama bertahun-tahun.

“Kalau memang ada itikad baik, tunjukkan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Penegakan hukum harus tetap berjalan dan hak korban wajib diprioritaskan,” pungkasnya.

 

 

TERKINI
Ini Syarat dan Kriteria Utama Haji yang Bisa Dibadalkan Bacaan Bilal Saat Salat Idul Adha Beserta Tata Caranya Rudianto Lallo Minta JPU Tegas di Kasus Penipuan BBM Rp20 Miliar Revisi UU HAM Perkuat Kewenangan Komnas HAM