Prabowo: Kecurangan Ekspor Selama 34 Tahun Rugikan Negara Rp15.400 Triliun

Kamis, 21/05/2026 14:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor sepanjang 1991 hingga 2024 diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.400 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Prabowo dikutip Kamis, 21 Mei 2026.

Under-invoicing merupakan praktik curang yang dilakukan importir atau eksportir dengan melaporkan nilai barang dalam faktur lebih rendah dibanding harga transaksi sebenarnya.

Sedangkan under-counting merujuk pada praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah yang lebih rendah dari angka sebenarnya dan transfer pricing merujuk pada kebijakan penetapan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Menurut Prabowo, praktik kecurangan itu berlangsung selama bertahun-tahun dan menyasar komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. 

"Itu adalah penipuan di atas kertas," ujar Prabowo.

Prabowo mengatakan praktik tersebut dapat diketahui melalui pencatatan resmi di pelabuhan tujuan maupun ataupun catatan resmi dari badan-badan resmi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang -red), tetapi di sana (luar negeri -red) tidak bisa, di sana dicatat," ujar presiden.

Ia menyebut pemerintah menemukan selisih pelaporan ekspor yang dalam sejumlah kasus mencapai 50 persen dari kondisi sebenarnya.

Karena itu, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam guna memperkuat pengawasan, mencegah kebocoran, dan meningkatkan penerimaan negara. 

Dalam aturan tersebut, satu BUMN ditetapkan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

TERKINI
Kemendikdasmen Jamin Tak Ada Celah Jual Beli Kursi SPMB 2026 Tiga Warga AS Tewas Akibat Terpapar Zat Misterius Prabowo: Kecurangan Ekspor Selama 34 Tahun Rugikan Negara Rp15.400 Triliun Dukungan Anggaran Dibutuhkan untuk Wujudkan Transparansi Penegakan Hukum