Terungkap Dirjen Bea Cukai Bertemu Bos Blueray di Hotel Borobudur

Rabu, 20/05/2026 20:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama bertemu dengan Bos Blueray Cargo, John Field di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 12 Juli 2025 lalu.

Hal itu diungkap oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Rabu, 20 Mei 2026.

Orlando menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan oleh Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono untuk mengatur pertemuan dengan John Field.

Dia juga mengatakan diminta untuk menyampaikan kepada John bahwa pertemuan akan dihadiri oleh Djaka Budi, Sisprian serta Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal.

"Jadi disampaikan bahwa tadi `kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur`," tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta Pusat.

"Betul," jawab Orlando.

"Nanti ketemu sama Pak Dirjen Pak Djaka kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?" lanjut JPU.

"Iya Pak," ujar Orlando.

Dalam kesempatan itu, Orlando mengaku sempat ditanya oleh John ihwal alasan pertemuan tersebut. Namun, Orlando mengaku tidak mengetahui alasannya dan hanya diminta untuk menghubungi John saja.

"Saya kurang paham mungkin mau kenalan mungkin atau seperti apa saya bilang gitu kan, saya kurang paham juga saya kan enggak tahu saya cuma suruh menghubungi saja," ujar Orlando.

Orlando mengatakan pertemuan di Hotel Borobudur itu kemudian terlaksana sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Ia menyebut pertemuan dilakukan secara tertutup antara Djaka, Rizal dan John di Hotel Borobudur.

"Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Jaka, ada Pak Rizal, ada Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu," tanya JPU.

"Iya," jawab Orlando.

"Sepengetahuan saksi Pak Sisprian ada di mana," lanjut JPU.

"Lupa saya kayaknya enggak datang apa ya? Enggak datang kayaknya," jelas Orlando.

Sebelumnya John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.

Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.

Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

TERKINI
10 Contoh Ucapan Hari Reformasi Nasional, Cocok untuk Postingan Medsos Peringatan Hari Reformasi Nasional Setiap 21 Mei, Ini Sejarahnya 21 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan di Dunia Hari Ini Wamendiktisaintek: Bangsa yang Besar Dibangun oleh Kualitas Manusianya