Legislator PDIP Kecam Penangkapan WNI Misi Kemanusiaan Gaza oleh Israel

Rabu, 20/05/2026 16:21 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengecam keras tindakan intersepsi dan penangkapan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza, Palestina.

Menurut Politikus PDIP ini, tindakan militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dan jurnalis di perairan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip kebebasan navigasi.

“Penangkapan relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan. Ini menyangkut keselamatan WNI sekaligus penghormatan terhadap hukum internasional,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5).

Politikus PDIP itu menilai perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan dan jurnalis merupakan prinsip universal yang wajib dihormati seluruh pihak dalam konflik bersenjata. Ia menegaskan, misi bantuan sipil tidak seharusnya menjadi sasaran tindakan represif.

Diketahui, terdapat sembilan WNI yang mengikuti misi kemanusiaan tersebut di bawah koordinasi Global Peace Convoy Indonesia. Mereka terdiri dari relawan kemanusiaan dan jurnalis nasional.

Dari jumlah itu, lima WNI dilaporkan telah diintersep dan ditangkap oleh militer Israel, sedangkan empat lainnya masih berada dalam pelayaran menuju wilayah perairan sekitar Gaza.

Dua jurnalis Republika, yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai, termasuk di antara rombongan yang dikabarkan ditahan.

TB Hasanuddin pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri RI, agar segera mengintensifkan langkah diplomasi melalui jalur bilateral maupun multilateral guna memastikan keselamatan seluruh WNI yang terlibat dalam misi tersebut.

“Pemerintah harus bergerak cepat melalui jalur diplomasi internasional. Indonesia perlu menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB dan meminta Komite Internasional Palang Merah melakukan intervensi langsung untuk memastikan kondisi para WNI,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negaranya di luar negeri, termasuk mereka yang menjalankan misi kemanusiaan di wilayah konflik.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Republika, Andi Muhyiddin menegaskan para relawan datang membawa bantuan kemanusiaan dan solidaritas bagi warga sipil Palestina.

“Mereka datang bukan membawa senjata, melainkan obat-obatan, bantuan logistik, serta dukungan moral bagi warga sipil Palestina yang menghadapi blokade dan krisis kemanusiaan,” ujar Andi dalam pernyataan resminya.

Kasus ini menambah sorotan dunia internasional terhadap memburuknya kondisi kemanusiaan di Gaza, terutama terkait akses bantuan bagi warga sipil di tengah konflik yang masih berlangsung.

 

 

 

TERKINI
Mendikdasmen Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LPK ke Luar Negeri Legislator PDIP Kecam Penangkapan WNI Misi Kemanusiaan Gaza oleh Israel Prabowo: Rakyat Tidak Bermimpi Kaya Raya, Hanya Ingin Hidup Layak Paripurna DPR Setujui Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2026