Rabu, 20/05/2026 09:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Penuntut Umum. Dia akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sudewo terjerat dalam dua perkara korupsi, yakni dugaan pemerasan calon perangkat desa dan dugaan penerimaan fee proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan ke pengadilan tipikor.
Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Sudewo
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Dkk Selama 40 Hari
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Imigrasi Denpasar
"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ucap Budi.
Sementara itu, Sudewo mengatakan dirinya akan diadili di Semarang.
"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ucap Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.