Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat

Selasa, 19/05/2026 17:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan peradilan militer dapat menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.

Hal itu disampaikan Sjafrie saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5), merespons pertanyaan anggota dewan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

“Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” kata Sjafrie.

Dia menegaskan bahwa peradilan militer tidak pandang bulu dalam menjatuhkan hukuman kepada prajurit yang terbukti bersalah, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Menurut dia, sejumlah perwira tinggi TNI juga pernah dijatuhi hukuman berat melalui mekanisme peradilan militer.

“Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu,” ujarnya.

Sjafrie juga menekankan bahwa sistem peradilan militer memiliki integritas tinggi dan terus diperkuat melalui keterlibatan berbagai lembaga penegak hukum.

“Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada kamar militer di Mahkamah Agung,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus.

Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

 

 

 

TERKINI
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat KSAD Pastikan Tak Ada Instruksi Bubarkan Nobar Film Pesta Babi Antrean Haji Panjang, DPR Soroti Kerentanan Jemaah Lansia