KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai Terkait Korupsi

Selasa, 19/05/2026 14:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan pada hari ini, Selasa 19 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DJBC.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Adapun 12 pegawai DJBC yang diperiksa tersebut ialah Akhmad Zulfan Rosadi selaku Seksi Intelijen Cukai; Nico Ahmad Affandy selaku Seksi Intelijen Kepabeanan 2; Neta Akbardani selaku Seksi Intelijen Kepabeanan 1; Welvianus Seksi Intelijen Kepabeanan 2.

Kemudian Harry Perdana Lang selaku Seksi Intelijen Kepabeanan 1; Aulia Elang Willmania Seksi Intelijen Cukai; M. Wildan Adhitama Seksi IntelijenCukai; Grenaldo Ferdinan Butar-Butar Seksi Intelijen Kepabeanan 2; Salisa Asmoaji Seksi Intelijen Cukai; M. Ikram Seksi Intelijen Cukai; Yogasidi Seksi Intelijen Kepabeanan 1; Farid Agung Kurniawan Seksi Intelijen Kepabeanan 1.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur P2 DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. 

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pada 27 Februari 2026. Tersangka dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean

Dua kategori dimaksud yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut, barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaam korupsi di DJBC.

Budiman disebut memerintahkan pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji untuk mengelola dan menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Uang yang dikelola Salisa itu kemudian disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house”.  Safe house itu telah disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Uang itu diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen. Selanjutnya, pada awal Februari 2026, Budiman Bayu memerintah Salisa untuk membersihkan “safe house”. 

Salisa pun memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut. Di sana KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper.

TERKINI
Legislator PDIP: Bebaskan 5 WNI, HAM Jangan Tersandera Geopolitik Tujuh Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Zulhijjah KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai Terkait Korupsi Disorot Warganet, Menkop Bakal Evaluasi Soal Lokasi Kopdes Merah Putih