Senin, 18/05/2026 14:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Guru Besar Ilmu Hukum Profesor Romli Atmasasmita mengusulkan revisi total terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Usulan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas peninjauan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5), Romli menilai regulasi pemberantasan korupsi saat ini terlalu berorientasi pada pendekatan represif dan kurang memberi ruang terhadap aspek pencegahan.
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK
DPR Desak Pemerintah Serius Berantas Sindikat Judol Internasional
Legislator NasDem Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke di Tanah Suci
“Jadi kalau usul saya ubah saja Undang-Undang Tipikornya total, Pak. Jadi ada di situ bagian pencegahan. Itu kan lebih penting daripada kita ngejar-ngejar pejabat negara yang sebetulnya buta hukum yang saya tahu,” kata Romli.
Menurutnya, banyak pejabat baru memahami persoalan hukum ketika sudah berstatus terdakwa. Ia bahkan menyinggung pengalamannya saat menjadi ahli dalam perkara yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Wah ini kan baru tahu setelah jadi terdakwa baru paham. Nadiem kemarin saya ahli, saya bingung katanya. Jangankan kamu, saya juga bingung, gua sendiri bingung, gimana coba,” ujarnya.
Romli juga menyoroti besarnya angka kerugian negara dalam berbagai perkara korupsi yang dinilai dapat memunculkan citra negatif Indonesia di mata internasional.
“Kalau kejaksaan bisa menghasilkan sekian ratus triliun dari kerugian negara dikembalikan, kata orang negara lain melihat ini negara apa katanya triliunan begini. Kita bangga di sini, saya malu,” tuturnya.
Ia mengaku menyesal pernah memasukkan unsur kerugian negara dalam konstruksi hukum pemberantasan korupsi karena kini justru memicu banyak perdebatan.
“Saya juga nyesel tuh dulu kenapa saya masukin ke sana kerugian negara yang nyatanya dispute sekarang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Romli menilai polemik audit kerugian negara telah menjadi persoalan yang membebani birokrasi dan dunia usaha. Ia bahkan menyebut audit kerugian negara tidak perlu lagi menjadi fokus utama.
“Biar BPK enggak ada lagi tuh kerjaan audit-audit segala macam,” katanya.
Atas dasar itu, Romli mendesak Baleg DPR agar segera mempercepat reformasi UU Tipikor demi menciptakan iklim birokrasi dan investasi yang lebih kondusif.
“Jadi saran saya kepada Baleg, ubah cepat, jangan berlama-lama. Akhir 2026 ada suatu hal yang baru, birokrasinya tenang, kerjanya tenang, korporasi swasta juga tenang,” pungkasnya.