Sabtu, 16/05/2026 22:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan dam haji kembali mencuat menjelang puncak ibadah haji 1447 H/2026 M.
Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Buya Gusrizal menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan khazanah fikih dan meminta umat untuk tetap tenang dalam menjalankan ibadah.
Hal tersebut disampaikan menyusul rilis terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci (Arab Saudi) tidak sah. Di sisi lain, terdapat lembaga keumatan lain yang membolehkan penyembelihan dilakukan di Tanah Air (Indonesia).
"Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat," ujar Buya Gusrizal dalam siaran pers Kemenhaj, Jumat (15/5/2026).
Kemenhaj Perketat Tata Kelola Dam Haji, Jemaah Diminta Gunakan Jalur Resmi
Jelang Puncak Haji Armuzna, Kemenhaj Imbau Jemaah Jaga Kondisi Tubuh
Saudi Tindak Tegas 29 Jemaah Haji Ilegal, Didenda Rp93 Juta
Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi ini menjelaskan bahwa secara hakikat, umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa tertentu. Ia menekankan pentingnya bagi jemaah untuk memilih pandangan yang memberikan ketenangan batin sesuai tuntunan guru atau lembaga yang mereka ikuti.
"Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif dini adalah melihat umat harus menjalankan ibadah dengan tenang," ujar dia menambahkan.
Ia menguraikan bahwa sebenarnya kedua fatwa tersebut memiliki titik temu. Fatwa yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram sifatnya tidak mengharuskan, sementara fatwa MUI mengharuskan di Tanah Haram. Artinya, jika disembelih di Tanah Haram, maka kedua fatwa tersebut sama-sama sepakat akan keabsahannya.
Namun, Buya menyayangkan jika narasi perbedaan ini disampaikan secara kaku di tengah masa pelaksanaan haji yang singkat sehingga berpotensi membingungkan jemaah.
"Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang akan terjadi kalau ini diperhadapkan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat. Padahal, beban fatwa itu berada di pundak mufti (pemberi fatwa), bukan pada pundak mustafti (jemaah yang mengikuti)," kata dia.
Terkait tugas PPIH, Buya Gusrizal memastikan para Musyrif Dini berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan penyembelihan Dam di Tanah Haram agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi pemerintah setempat.
"Tugas teknis kita adalah di Tanah Haram. Jadi, jemaah yang mengikuti fatwa MUI bahwa Dam harus di Tanah Haram, kita kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yaitu Adahi. MUI tidak membolehkan penyembelihan asal-asalan; ketentuan syariat harus tetap diterapkan," jelasnya.
Bagi jemaah yang memilih fatwa penyembelihan di Tanah Air, Buya mengimbau agar dilaksanakan melalui lembaga yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan laporannya kepada pihak penyelenggara haji.
Menutup keterangannya, Buya Gusrizal berencana akan mempertemukan berbagai lembaga pemberi fatwa setelah musim haji usai untuk mencari titik temu.
"Saat ini, yang mendesak adalah kita kawal pelaksanaan ibadah umat sampai selesai dengan tenang dan nyaman. Majelis Ulama akan tetap menjadi tenda besar dan pengayom bagi seluruh umat dengan berbagai perbedaan pandangannya," pungkasnya.