KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Korupsi Proyek Jalan

Selasa, 12/05/2026 15:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Provinsi Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga tersangka yang akan diproses hukum dicari di tahap penyidikan.

Perkara ini sebelumnya menjerat menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting dan empat orang lainnya. Topan disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Sementara empat tersangka lainnya ialah Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.

Terhadap Topan, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila dana itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

TERKINI
DPR Akan Panggil Pihak Terkait Soal Film Pesta Babi Doa dan Amalan Sunnah di Multazam yang Wajib Diketahui Jamaah Haji KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Korupsi Proyek Jalan Komisi X DPR Siapkan Langkah Selamatkan Guru Non-ASN