Senin, 11/05/2026 13:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Agus Mursidi selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Kota Madiun; dan Agus Tri Tjatanto selaku Sekdin PUPR Kota Madiun.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.
Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami tim penyidik dalam pemeriksaan ketiga saksi. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
KPK Panggil Direktur KPPHI Terkait Pemerasan K3 Kemenaker
KPK Dalami Wali Kota Madiun Minta Dana CSR ke Developer
KPK Panggil 3 Kepala Dinas Terkait Kasus Bupati Cilacap
Diketahui, KPK memproses hukum Wali Kota Madiun Maidi, orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
Kasus yang menyeret Maidi dan kawan-kawan ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026. KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta dalam operasi senyap tersebut.
KPK mengungkapkan ada dua klaster pada kasus ini, yakni terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menemukan adanya dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta.
Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.