KPK Periksa 12 Saksi Dalami Pengadaan Proyek Jalan Sumut

Jum'at, 08/05/2026 14:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi untuk mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Rabu, 6 Mei 2026.

Pemeriksaan saksi berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.

Adapun para saksi tersebut terdiri atas THL selaku Komisaris PT Dalihan Natolu Group, SAM selaku Direktur Dalihan Natolu Group, MRM selaku Bendahara Dalihan Natolu Group, serta AAH dan SL selaku pegawai Dalihan Natolu Group.

Kemudian, MH selaku Direktur PT Rona Na Mora, MS selaku Direktur Utama PT Ayu Septa Perdana, dan AA selaku Koordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana.

Berikutnya, SR selaku pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, FSH selaku PPK pada Satker Wilayah II BBPJN Sumut, GTS selaku Koordinator Lapangan PPK pada BBPJN Sumut, serta SS selaku aparatur sipil negara pada PJN Wilayah II Sumut.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah, dan pegawai Dalihan Natolu Group berinisial RGS tidak memenuhi panggilan KPK.

Untuk diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Provinsi Sumut, serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga tersangka yang akan diproses hukum dicari di tahap penyidikan.

Perkara ini sebelumnya menjerat menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting dan empat orang lainnya. Topan disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Sementara empat tersangka lainnya ialah Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.

Terhadap Topan, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila dana itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

TERKINI
Mulai 1 Juni 2026, CFD Jakarta Digelar Sejak Pukul 05.30 WIB Polisi Selidiki Kebakaran Rumah yang Tewaskan Anggota BPK KPK Periksa 12 Saksi Dalami Pengadaan Proyek Jalan Sumut Kemensos Kirim Tim Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati