KPK Panggil Direktur PT Yes Mulia Pratama Terkait Korupsi DJKA

Kamis, 07/05/2026 15:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Yes Mulia Pratama, Yesti Mariana Hutagalung terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Yesti akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 7 April 2026.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa, 5 Mei 2026.

KPK mencecar Robby mengenai penerimaan aliran fee proyek DJKA. Dia juga didalami soal aliran fee proyek kepada tersangka Sudewo. 

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan fee proyek untuk tersangka Saudara SDW (Sudewo) dan juga Saudara saksi,” kata Budi.

Robby Kurniawan menjabat sebagai staf khusus bidang logistik dan multimoda saat Budi Karya Sumadi menjabat sebagai Menteri Perhubungan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Budi Karya juga sudah pernah diperiksa dalam kasus ini di kantor BPKP Kota Semarang pada Senin, 9 Maret. Saat itu, ia dicecar perihal pekerjaan proyek DJKA di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Jawa yang diwarnai pemberian suap.

Tak hanya itu, Budi Karya juga dicecar soal keterlibatan legislator Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Keterangan tersebut diminta penyidik untuk mendalami perbuatan Sudewo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mencari keterlibatan pihak lainnya.

KPK menduga tersangka Sudewo menerima fee proyek DJKA melalui orang kepercayaannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya, terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra).

Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).

Adapun perkara dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.

TERKINI
SPMB 2026 Pakai 4 Jalur Seleksi, Apa Saja? KPK Panggil Direktur KPPHI Terkait Pemerasan K3 Kemenaker KPK Dalami Wali Kota Madiun Minta Dana CSR ke Developer KPK Periksa Bekas Anak Buah Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan Sumut