DPR Desak Penindakan Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 05/05/2026 08:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual masih menjadi sorotan. Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, mendorong setiap pelaku kekerasan seksual ditindak tegas karena telah merusak masa depan anak bangsa.

Sejumlah kasus kekerasan seksual belakangan masih terjadi di berbagai daerah. Puan mencontohkan kasus terhadap santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” ujar Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (4/5).

Terbaru, kasus kekerasan seksual terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu. Seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diduga berlangsung selama beberapa tahun dengan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang.

Modus yang digunakan pelaku diduga melalui pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Korban diminta tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan kepada pengasuh.

Selain itu, pelaku juga diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Para korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu mengalami tekanan psikologis, termasuk ancaman dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti pelaku.

Puan menilai modus relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban yang berada pada posisi sosial lebih lemah. “Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan perlindungan efektif,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia mengingatkan penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi harus diikuti penguatan sistem perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh korban. Puan juga mendesak agar pelaku mendapat sanksi tegas, terutama karena UU TPKS mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki pengaruh atau relasi kuasa.

“Selain penanganan hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap tersangka, kami mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” imbuhnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dengan relasi kuasa seperti tokoh agama atau pendidik dapat dikenai tambahan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal.

UU tersebut juga menekankan perlindungan komprehensif bagi korban, mencakup penanganan, pelindungan fisik dan psikologis, pemulihan, serta restitusi. Korban berhak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan jaminan kerahasiaan identitas.

“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara, termasuk keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.

TERKINI
Legislator PKB Kecam Predator Seksual di Ponpes Pati: Pelaku Hukum Berat KPK Cecar Pegawai DJBC Soal Penerimaan Uang dalam Pengurusan Cukai Komisi IX: Evaluasi Total Beban Kerja Tenaga Medis KPK Kaji Program Sekolah Rakyat untuk Cegah Korupsi