Senin, 04/05/2026 10:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 27.969 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum bersertifikat. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp27,5 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menimbulkan sengketa hingga terjadinya praktik korupsi.
"Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyimpan potensi sengketa, hilangnya aset daerah, hingga celah praktik korupsi.," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026.
Temuan ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama yang digelar KPK bersama Pemerintah Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, pada 29 April 2026.
Dua Kali Mangkir, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Datangi KPK
KPK Akui Sudah Koordinasi dengan BPKP Terkait Penyelidikan Korupsi MBG
KPK Panggil Direktur Utama PT Nusa Kirana Real Estate Korupsi Rorotan
"Hal ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendorong perbaikan sistem," kata Budi.
Budi mengatakan aset tanah yang belum memiliki legalitas sangat berisiko dikuasai pihak lain tanpa memberikan kontribusi terhadap kas daerah.
Selain itu, potensi pendapatan dari pemanfaatan aset juga dapat hilang jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Melihat kondisi tersebut, KPK bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Sulsel mendorong percepatan sertifikasi sebagai langkah awal pengamanan aset. Upaya ini tentunya menjadi bagian dari program yang lebih luas dalam pembenahan tata kelola sektor pertanahan," pungkasnya.