Kamis, 30/04/2026 18:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan seorang pimpinan KPK tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan itu proposional, memberikan kepastian hukum, menutup ruang multitafsir serta meminimalkan benturan kepentingan.
"Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Uji Materi Ditolak MK, Reformasi ASN Didorong Lebih Terarah dan Terukur
Tak Mau Buru-buru, DPR Prioritaskan Kualitas Revisi UU Pemilu
Baleg DPR Panggil BPKP, MA Hingga Aparat Hukum Bahas Putusan MK Soal BPK
Budi mengatakan, integritas dan independensi menjadi fondasi utama KPK, serta diperkuat dengan sistem kerja yang kolektif kolegial. Di mana, setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.
Dengan mekanisme tersebut, lanjut Budi, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat.
“Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” ujar dia.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 29 April 2026.
MK menyatakan seorang pimpinan KPK tidak perlu lagi melepaskan jabatan sebelumnya. Uji materi yang terdaftar dalam perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 itu memohonkan kepada MK untuk menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK inkonstitusional.
Pasal 29 itu berisi syarat seseorang dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK. Kemudian huruf i dan huruf j isinya adalah:
"i. melepaskan jabatan struktural dan /atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian dikutip dari UU KPK.
Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengubah frasa `melepaskan` di Pasal 29 huruf i dengan `nonaktif dari`.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata `melepaskan` dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `nonaktif dari`," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
MK juga mengubah frasa `tidak menjalankan` dalam Pasal 29 huruf j menjadi `nonaktif dari`.
"Menyatakan frasa `tidak menjalankan` dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `nonaktif dari`," sambung Suhartoyo.