Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK: Fokus Saja di Persidangan

Kamis, 30/04/2026 14:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang berencana menggugat lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyarankan agar Noel lebih fokus untuk mengikuti proses persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker tanpa adanya opini di luar konstruksi perkara.

“KPK tentu mengharapkan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan, lebih fokus di dalam forum persidangan itu sendiri supaya proses hukum yang berjalan ini juga bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 30 April 2026.

Budi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan setiap fakta dalam konstruksi perkara tersebut sehingga KPK meminta agar masyarakat menunggu putusan sidangnya.

“Tentunya kami meyakini, karena peran-peran yang dilakukan oleh para pihak terkait dengan modus dugaan tindak pemerasan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer mengeklaim akan segera menggugat KPK secara perdata dan pidana dengan nilai ganti rugi senilai Rp 300 triliun. Noel menyebut gugatan ini akan diajukan secepatnya.

“Saya akan gugat KPK, ya. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp 300 triliun,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Noel mengatakan, dia banyak dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia mengklaim KPK banyak menyebar kebohongan tentang dirinya, seperti memeras pihak swasta.

“Saya rugi secara imateriil. Karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang di-framing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” kata Noel.

Dia juga menegaskan, jika gugatan itu dikabulkan kelak, uang Rp 300 triliun yang diterimanya akan diberikan kepada para buruh, bukan untuk kebutuhan pribadinya.

“Dan Rp 300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Ditandatangani dan tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak saya, buat istri saya, dan buat saya,” imbuh Noel.

TERKINI
Komisi VIII Desak Pemerintah Gelar Razia Nasional Daycare Ilegal Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso, Ini Penjelasan Kuasa Hukum KPK Dalami Pengondisian Outsourcing oleh PT RNB di Pekalongan KPK Apresiasi Putusan MK: Meminimalkan Benturan Kepentingan