Selasa, 28/04/2026 17:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2026.
Budi menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bagian dari modus penipuan dengan memanfaatkan situasi dan proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menyatakan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
KPK Panggil Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadjah Mada
KPK Sita Safe Deposit Box Milik Tersangka Korupsi Bea Cukai
Terseret Dugaan Korupsi Bea Cukai, Haji Her Klaim Tak Kenal Tersangka
"Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," kata Budi.
Budi meminta masyarakat untuk melaporkan kepada KPK jika menemukan atau mengalami modus serupa, melalui kanal pengaduan resmi.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang fokus mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di DJBC Kementerian Keuangan. KPK menduga adanya praktik suap untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa.
Modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan menahannya, pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sebelum itu, KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026. Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.
KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga bersekongkol dengan pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.