KPK Segera Panggil Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Kasus Kuota Haji

Selasa, 28/04/2026 15:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Dua tersangka itu adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Keduanya belum ditahan KPK.

"Secepatnya, penyidik tentu nanti akan segera menjadwalkan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, yaitu pihak-pihak dari sisi PIHK ya yang terlibat dalam pengelolaan atau penjualan kuota haji khusus tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026.

Budi mengatakan KPK akan mendalami dugaan aliran dana dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementeriam Agama.

"Termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada para oknum di Kementerian Agama. Secepatnya nanti kami akan lakukan penjadwalan pemeriksaannya," ujarnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

TERKINI
Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kereta Api Dapat Asuransi Kolaborasi Lintas Sektor, Mendes Yakin Pemerataan Ekonomi Desa Terwujud Laporan MSF, Israel Jadikan Air Sebagai Senjata untuk Genosida di Palestina KPK Segera Panggil Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Kasus Kuota Haji